|
|
Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka
alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.
Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan
sebagai kawasan cagar alam :
- mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa dan tipe ekosistem;
- mewakili formasi biota tertentu dan
atau unit-unit penyusunnya;
-
mempunyai kondisi
alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum
diganggu manusia;
-
mempunyai luas yang
cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif
dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
-
mempunyai ciri khas
potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan
upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa
beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam
punah.
Pemerintah bertugas mengelola
kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu
rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi,
teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan,
dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan
dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan
dalam bentuk kegiatan :
- perlindungan dan pengamanan kawasan
- inventarisasi potensi kawasan
- penelitian dan pengembangan yang menunjang
pengawetan.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan
fungsi kawasan cagar alam adalah :
1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan
dan satwa dalam dan dari kawasan
4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan
tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
|
|
Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional
(TN) adalah sebagai berikut :
-
Kawasan yang ditetapkan
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis
secara alami;
-
Memiliki sumber
daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa
dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
-
Memiliki satu atau
beberapa ekosistem yang masih utuh sebagai pariwisata alam;
-
Memiliki keadaan
alam yang asli dan alami untuk dikembangkan.
-
Merupakan kawasan
yang dapat dibagi kedalam Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba
dan Zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan,
ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung
upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan kosistemnya, dapat ditetapkan
sebagai zona tersendiri.
Manfaat taman nasional
Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain:
-
Ekonomi : Dapat
dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai
contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas
dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan
bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.
-
Ekologi : Dapat
menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan
maupun perairan.
-
Estetika : Memiliki
keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha
pariwisata alam / bahari.
-
Pendidikan dan Penelitian
: Merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan
dan penelitian.
-
Jaminan Masa Depan
: Keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat
maupun di perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan
bagi kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.
Kawasan taman nasional
dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman nasionali
kelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian
aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman nasional sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan,
dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan
dan pemanfaatan kawasan.
Pengelolaan Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat
dibagi atas :
- Zona inti
- Zona pemanfaatan
- Zona rimba; dan atau yang ditetapkan
Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumberdaya alam hayati dan
ekosistemnya.
Kriteria zona inti, yaitu :
- mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa beserta ekosistemnya.
- mewakili formasi biota tertentu dan
atau unit-unit penyusunnya.
-
mempunyai kondisi
alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan atau tidak atau
belum diganggu manusia.
-
mempunyai luas yang
cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif
dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
- mempunyai ciri khas potensinya dan
dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
-
mempunyai komunitas
tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang
keberadaannya terancam punah.
Kriteria zona pemanfaatan, yaitu :
-
mempunyai daya tarik
alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu
serta formasi geologinya yang indah dan unik.
-
mempunyai luas yang
cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan
bagi pariwisata dan rekreasi alam.
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung
upaya pengembangan pariwisata alam.
Kriteria zona rimba, yaitu :
-
kawasan yang ditetapkan
mampu mendukung upaya perkembangan dari jenis satwa yang perlu dilakukan
upaya konservasi.
- memiliki keanekaragaman jenis yang
mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan.
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis
satwa migran tertentu.
Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem
zonasi pengelolaannya:
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
- perlindungan dan pengamanan.
- inventarisasi potensi kawasan.
- penelitian dan pengembangan dalam menunjang
pengelolaan.
Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan
dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
- perlindungan dan pengamanan
- inventarisasi potensi kawasan
- penelitian dan pengembangan dalam menunjang
pariwisata alam
Upaya pengawetan pada
zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. perlindungan dan pengamanan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan
4. pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
1. pembinaan padang rumput
2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber
makanan satwa
4. penjarangan populasi satwa
5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman
nasional adalah :
1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
2. merusak keindahan dan gejala alam
3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan
dan atau rencana
Pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan
kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
- memotong, memindahkan, merusak atau
menghilangkan tanda batas kawasan.
-
membawa alat yang
lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak,
memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
Taman nasional dapat dimanfaatkan sesuai
dengan sistem zonasinya :
Pemanfaatan Zona inti :
- penelitian dan pengembangan yang menunjang
pemanfaatan.
- ilmu pengetahuan.
- pendidikan.
- kegiatan penunjang budidaya.
Pemanfaatan zona pemanfaatan :
- pariwisata alam dan rekreasi.
- penelitian dan pengembangan yang menunjang
pemanfaatan.
- pendidikan dan atau
- kegiatan penunjang budidaya.
Pemanfaatan zona rimba :
- penelitian dan pengembangan yang menunjang
pemanfaatan.
- ilmu pengetahuan.
- pendidikan.
- kegiatan penunjang budidaya.
|
|
|
Kawasan
suaka margasatwa adalah kawasan
suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan
jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan
sebagai kawasan suaka margasatwa :
-
merupakan tempat
hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya
konservasinya;
- merupakan habitat dari suatu jenis
satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
- memiliki keanekaragaman dan populasi
satwa yang tinggi;
- merupakan tempat dan kehidupan bagi
jenis satwa migran tertentu; dan atau
- mempunyai luasan yang cukup sebagai
habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Pemerintah bertugas mengelola
kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan
satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi,
teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan
pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan,
pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan
:
- perlindungan dan pengamanan kawasan.
- inventarisasi potensi kawasan.
- enelitian dan pengembangan yang menunjang
pengawetan.
- pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa,
meliputi kegiatan :
- pembinaan padang rumput
- pembuatan fasilitas air minum dan atau
tempat berkubang dan mandi satwa.
- penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon
pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa.
- penjarangan populasi satwa.
- penambahan tumbuhan atau satwa asli,
atau
- pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa
pengganggu.
Beberapa kegiatan yang
dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa
alam adalah :
- melakukan perburuan terhadap satwa
yang berada di dalam kawasan
- memasukan jenis-jenis tumbuhan dan
satwa bukan asli ke dalam kawasan
-
memotong, merusak,
mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan
dari kawasan
-
menggali atau membuat
lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam
kawasan, atau
- mengubah bentang alam kawasan yang
mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
Larangan juga berlaku terhadap
kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan
keutuhan kawasan, seperti :
- memotong, memindahkan, merusak atau
menghilangkan tanda batas kawasan, atau
-
membawa alat yang
lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak,
berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat
dimanfaatkan untuk :
- penelitian dan pengembangan
- ilmu pengetahuan
- pendidikan
- wisata alam terbatas
- kegiatan penunjang budidaya.
- Kegiatan penelitian di atas, meliputi
:
1. penelitian dasar
2. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
|
|
|
|
|
Taman
Wisata Alam
Kawasan
taman wisata alam adalah kawasan
pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan
pariwisata dan rekreasi alam.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan
sebagai kawasan taman wisata alam :
- mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan,
satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
-
mempunyai luas yang
cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk
dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung
upaya pengembangan pariwisata alam.
Kawasan taman wisata alam
dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata
alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan
kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman wisata alam sekurang-kurangnya memuat tujuan
pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan,
pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan
:
- perlindungan dan pengamanan
- inventarisasi potensi kawasan
- penelitian dan pengembangan yang menunjang
pelestarian potensi
- pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
- pembinaan padang rumput
- pembuatan fasilitas air minum dan atau
tempat berkubang dan mandi satwa
- penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon
pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
- penjarangan populasi satwa
- penambahan tumbuhan atau satwa asli,
atau
- pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa
pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan
taman wisata alam adalah :
-
pariwisata alam
dan rekreasi
-
penelitian dan pengembangan
(kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan
pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang
potensi kawasan wisata alam tersebut).
-
pendidikan
-
kegiatan penunjang
budaya.
|
|
|
Kawasan
Taman Hutan Raya adalah kawasan
pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami
atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
budaya, pariwisata dan rekreasi.
Adapun kriteria penunjukkan dan penetaan
sebagai kawasan taman hutan raya :
-
Merupakan kawasan
dengan ciri khas baik asli maupun buatan baik pada kawasan yang ekosistemnya
masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
-
Memiliki keindahan
alam dan atau gejala alam; dan
-
Mempunyai luas yang
cukup yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau
satwa baik jenis asli dan atau bukan asli
Kawasan taman hutan raya
dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata
alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan
kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman hutan raya sekurang-kurangnya memuat tujuan
pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan,
pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman hutan raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan
:
- perlindungan dan pengamanan
- inventarisasi potensi kawasan
- penelitian dan pengembangan yang menunjang
pengelolaan
-
pembinaan dan pengembangan
tumbuhan dan atau satwa. Pembinaan dan pengembangan bertujuan untuk
koleksi.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan
perubahan fungsi kawasan taman hutan raya adalah :
-
merusak kekhasan
potensi sebagai pembentuk ekosistem
-
merusak keindahan
dan gejala alam
-
mengurangi luas
kawasan yang telah ditentukan
-
melakukan kegiatan
usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana
pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap
sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap
perubahan fungsi kawasan adalah :
-
memotong, memindahkan,
merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan
-
membawa alat yang
lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak,
memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, taman hutan
raya dapat dimanfaatkan untuk :
-
penelitian dan pengembangan
(kegiatan penelitian meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk
menunjang pengelolaan kawasan tersebut).
-
ilmu pengetahuan
-
pendidikan
-
kegiatan penunjang
budidaya
-
pariwisata alam
dan rekreasi
-
pelestarian budaya
|
|
|
|
Berburu
adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau
memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.13 Tahun 1994 tetantang perburuan satwa buru, jenis kegiatan
berburu di Indonesia digolongkan menjadi :
- Berburu untuk keperluan olah raga
dan trofi.
- Berburu tradisional
- Berburu untuk keperluan lain-lain.
Sedangkan berdasarkan tempat/lokasinya
dapat dibedakan menjadi :
-
Taman Buru;
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya
perburuan secara teratur.
-
Kebun Buru;
adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha
dengan sesuatu alas hak untuk kegiatan perburuan.
-
Areal Buru;
adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang didalamnya terdapat
satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan.
PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI TAMAN BURU
-
Pemburu yang
akan melaksanakan kegiatan berburu baik perorangan maupun menggunakan
jasa penyelenggara wisata buru, dapat Iangsung melapor kepada petugas
Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
a. akta buru
b. surat izin berburu
c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
-
Selanjutnya
pemburu dapat Iangsung menuju lokasi taman buru dan melapor kepada
petugas taman buru.
-
Selama pemburu
berada di lokasi taman buru harus didampingi oleh pemandu wisata buru
dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di taman
buru.
-
Pemburu tidak
diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di taman buru diluar ketentuan
yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan
tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis
satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
- Setelah selesai berburu, pemburu
wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian
Sektor setempat untuk metaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
-
Hasil buruan
yang berupa satwa hidup atau mati atau bagian-bagiannya, dicatat dan
dibuat Iaporannya oleh pemburu dalam bentuk Laporan Hasil Buruan (LHB)
yang diperiksa dan disyahkan oleh petugas Seksi KSDA dan -ditembuskan
kepada pengusaha taman buru.
-
Laporan Hasil
Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul
satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai
surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu
terdekat.
-
Apabila pemburu
akan membawa hasil buruan tersebut keluar dan tempat berburu ke propinsi
lain, pemburu wajib melapor ke Balal KSDA untuk mendapatkan surat
izin angkut satwa.
-
Apabila hasil
buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeri, pemburu perlu melapor
ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Pelestarian
Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri
dan Direktur Jenderal PHPA.
PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI KEBUN BURU
-
Pemburu yang
tidak melalui jasa penyelenggara wisata buru maupun pemburu yang pelaksanaan
perburuannya diatur oleh penyelenggara wisata buru yang akan melaksanakan
kegiatan berburu, dapat Iangsung meIipor kepada petugas Seksi KSDA
dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
a. akta buru
b. surat izin berburu
c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
-
Selanjutnya
pemburu dapat Iangsung menuju lokasi kebun buru dan melapor kepada
petugas kebun buru.
-
Selama pemburu
berada di lokasi kebun buru harus didampingi oleh pemandu buru yang
telah terdaftar di kebun buru tersebut dan wajib mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku di kebun buru.
-
Pemburu tidak
diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di kebun buru diluan ketentuan
yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan
tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin benburu, jenis
satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
-
Setelah selesai
berburu, pemburu dan petugas pengusaha kebun buru wajib melaporkan
hasil buruan kepada petugas Seksi KSDA setempat untuk dilaksanakan
pemeriksaan atas hasil buruan.
-
Setelah selesai
pemeriksaan atas hasil buruan, pemburu harus membayan pungutan hasil
buruan kepada Pengusaha Kebun Buru, sesuai dengan tarif yang berlaku.
-
Laporan Hash
Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul
satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai
surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu
terdekat.
-
Apabila pemburu
akan membawa hasil buruan tensebut dan tempat berburu ke propinsi
lain, pemburu perlu melapor ke Balai KSDA setempat untuk mendapatkan
surat izin angkut satwa.
-
Apabila hasil
buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeni, pemburu perlu melapor
ke Direktorat Jenderal Penlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA)
untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur
Jenderal PHPA.
PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI AREAL BURU
- Pemburu yang akan melaksanakan
kegiatan berburu di areal buru, melapor ke Seksi KSDA dan Kepolisian
Sektor setempat dengan membawa
a. akta buru
b. surat izin berburu
c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
- Selanjutnya pemburu dapat langsung
menuju lokasi areal buru.
-
Selama pemburu
benada di lokasi areal buru harus didampingi oleh pemandu buru dan
atau petugas Seksi KSDA setempat dan wajib mentaati peraturan penundang-undangan
yang berlaku di areal buru.
-
Pemburu tidak
diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di areal buru diluar ketentuan
yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan
tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis
satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
-
Setelah selesai
berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas
Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat Untuk melaksanakan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar