Rinaldo SimboLon

Senin, 31 Desember 2012

Tahun Baru

Tahun baru adalah suatu perayaan di mana suatu budaya merayakan berakhirnya masa satu tahun dan menandai dimulainya hitungan tahun selanjutnya. Budaya yang mempunyai kalender tahunan semuanya mempunyai perayaan tahun baru. Hari tahun baru di Indonesia jatuh pada tanggal 1 Januari karena Indonesia mengadopsi kalender Gregorian, sama seperti mayoritas negara-negara di dunia.

 

Sejarah

Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM. Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh pada tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.

 

Tahun baru di dunia

Rabu, 10 Oktober 2012

Alam Indonesia

Konservasi Alam

alam Indonesia
    

Saat ini keberadaan klub Pecinta alam tumbuh subur di bumi pertiwi ini, seperti jamur dimusim hujan. Dengan kondisi alam yang begitu mendukung kegiatan tersebut. Sebuah usaha positif dalam menyalurkan kegiatan tersebut. Namun terbersit ke khawatiran dengan banyaknya klub/kelompok pecinta alam tersebut. Apalagi bila ke hadiran klub-klub ini tidak diiringi misi dan visi yang jelas dalam organisasinya. Lihat saja gunung-gunung di Indonesia, contohnya Gede-Pangrango. Begitu kotor dan penuh dengan sampah...!
Mereka yang menamakan dirinya pecinta alam seharusnya menjadi ujung tombak dalam pelestarian alam ini bukan justru sebaliknya.
Makna pecinta alam dewasa ini sudah jauh dari makna yang sebenarnya.
Pecinta Alam bukanlah mereka yang yang telah menggapai atap-atap dunia, bukan mereka yang berhasil melakukan expedisi yang berbahaya, bukan pula mereka yang ahli dalam mendaki. Tapi mereka adalah orang-orang yang mau menjaga kebersihan lingkungan dimana mereka berada.
Sudah banyak manusia-manusia yang telah menggapai atap-atap dunia, tapi hanya segelintir orang yang benar-benar sebagai pecinta alam.
Semoga kita termasuk segelintir orang yang peduli dengan alam.

 
 

































Konservasi
 
Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.

Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
  1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
  2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
  3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
  4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).

Restorasi
Restorasi adalah upaya untuk memperbaiki bagian-bagian yang rusak, atau jika memungkinkan, mengganti bagian-bagian yang hilang dari suatu koleksi.

Cagar Alam

Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
  1. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
  2. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
  3. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
  4. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
  5. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan kawasan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
    Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
    1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
    2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
    3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
    4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau



Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :
  • Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
  • Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
  • Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh sebagai pariwisata alam;
  • Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan.
  • Merupakan kawasan yang dapat dibagi kedalam Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba dan Zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan kosistemnya, dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.

Manfaat taman nasional

Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain:

  1. Ekonomi : Dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.
  2. Ekologi : Dapat menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.
  3. Estetika : Memiliki keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha pariwisata alam / bahari.
  4. Pendidikan dan Penelitian : Merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.
  5. Jaminan Masa Depan : Keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat maupun di perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.
Kawasan taman nasional dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman nasionali kelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman nasional sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.

Pengelolaan Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat dibagi atas :
  1. Zona inti
  2. Zona pemanfaatan
  3. Zona rimba; dan atau yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Kriteria zona inti, yaitu :
  • mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
  • mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya.
  • mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan atau tidak atau belum diganggu manusia.
  • mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
  • mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
  • mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Kriteria zona pemanfaatan, yaitu :

  1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik.
  2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
  3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kriteria zona rimba, yaitu :
  1. kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi.
  2. memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan.
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.

Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya:
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

  1. perlindungan dan pengamanan.
  2. inventarisasi potensi kawasan.
  3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam
Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

1. perlindungan dan pengamanan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan
4. pembinaan habitat dan populasi satwa.

Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :

1. pembinaan padang rumput
2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
4. penjarangan populasi satwa
5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman nasional adalah :

1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
2. merusak keindahan dan gejala alam
3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana

Pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
  1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan.
  2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
Taman nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasinya :

Pemanfaatan Zona inti :

  1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
  2. ilmu pengetahuan.
  3. pendidikan.
  4. kegiatan penunjang budidaya.
Pemanfaatan zona pemanfaatan :
  1. pariwisata alam dan rekreasi.
  2. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
  3. pendidikan dan atau
  4. kegiatan penunjang budidaya.
Pemanfaatan zona rimba :
  1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
  2. ilmu pengetahuan.
  3. pendidikan.
  4. kegiatan penunjang budidaya.

Suaka Marga Satwa


Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan suaka margasatwa :
  1. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
  2. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
  3. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
  4. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
  5. mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan kawasan.
  2. inventarisasi potensi kawasan.
  3. enelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
  4. pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
  1. pembinaan padang rumput
  2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa.
  3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa.
  4. penjarangan populasi satwa.
  5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
  6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa alam adalah :
  • melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
  • memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
  • memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
  • menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
  • mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
  1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
  2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk :
  • penelitian dan pengembangan
  • ilmu pengetahuan
  • pendidikan
  • wisata alam terbatas
  • kegiatan penunjang budidaya.
  • Kegiatan penelitian di atas, meliputi :
    1. penelitian dasar
    2. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.




Taman Wisata Alam

Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan taman wisata alam :
  1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
  2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
  3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kawasan taman wisata alam dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan taman wisata alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi
  4. pembinaan habitat dan populasi satwa.

    Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
  1. pembinaan padang rumput
  2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
  3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
  4. penjarangan populasi satwa
  5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
  6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

    Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam adalah :
  • berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumberdaya alam di dalam kawasan
  • melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan
  • melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

    Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk :
  1. pariwisata alam dan rekreasi
  2. penelitian dan pengembangan (kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan wisata alam tersebut).
  3. pendidikan
  4. kegiatan penunjang budaya.


Taman Hutan Raya

Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Adapun kriteria penunjukkan dan penetaan sebagai kawasan taman hutan raya :
  1. Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
  2. Memiliki keindahan alam dan atau gejala alam; dan
  3. Mempunyai luas yang cukup yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan atau bukan asli
Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan taman hutan raya sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman hutan raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengelolaan
  4. pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa. Pembinaan dan pengembangan bertujuan untuk koleksi.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya adalah :
  1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
  2. merusak keindahan dan gejala alam
  3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
  4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
  1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan
  2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk :
  1. penelitian dan pengembangan (kegiatan penelitian meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pengelolaan kawasan tersebut).
  2. ilmu pengetahuan
  3. pendidikan
  4. kegiatan penunjang budidaya
  5. pariwisata alam dan rekreasi
  6. pelestarian budaya


Taman Berburu

Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994 tetantang perburuan satwa buru, jenis kegiatan berburu di Indonesia digolongkan menjadi :
  1. Berburu untuk keperluan olah raga dan trofi.
  2. Berburu tradisional
  3. Berburu untuk keperluan lain-lain.
Sedangkan berdasarkan tempat/lokasinya dapat dibedakan menjadi :
  1. Taman Buru; Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya perburuan secara teratur.
  2. Kebun Buru; adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak untuk kegiatan perburuan.
  3. Areal Buru; adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang didalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan.

    PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI TAMAN BURU
  1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu baik perorangan maupun menggunakan jasa penyelenggara wisata buru, dapat Iangsung melapor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
    a. akta buru
    b. surat izin berburu
    c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
    d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
  2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi taman buru dan melapor kepada petugas taman buru.
  3. Selama pemburu berada di lokasi taman buru harus didampingi oleh pemandu wisata buru dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di taman buru.
  4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di taman buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
  5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat untuk metaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
  6. Hasil buruan yang berupa satwa hidup atau mati atau bagian-bagiannya, dicatat dan dibuat Iaporannya oleh pemburu dalam bentuk Laporan Hasil Buruan (LHB) yang diperiksa dan disyahkan oleh petugas Seksi KSDA dan -ditembuskan kepada pengusaha taman buru.
  7. Laporan Hasil Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
  8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tersebut keluar dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu wajib melapor ke Balal KSDA untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
  9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeri, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

    PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI KEBUN BURU
  1. Pemburu yang tidak melalui jasa penyelenggara wisata buru maupun pemburu yang pelaksanaan perburuannya diatur oleh penyelenggara wisata buru yang akan melaksanakan kegiatan berburu, dapat Iangsung meIipor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
    a. akta buru
    b. surat izin berburu
    c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
    d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
  2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi kebun buru dan melapor kepada petugas kebun buru.
  3. Selama pemburu berada di lokasi kebun buru harus didampingi oleh pemandu buru yang telah terdaftar di kebun buru tersebut dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di kebun buru.
  4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di kebun buru diluan ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin benburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
  5. Setelah selesai berburu, pemburu dan petugas pengusaha kebun buru wajib melaporkan hasil buruan kepada petugas Seksi KSDA setempat untuk dilaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
  6. Setelah selesai pemeriksaan atas hasil buruan, pemburu harus membayan pungutan hasil buruan kepada Pengusaha Kebun Buru, sesuai dengan tarif yang berlaku.
  7. Laporan Hash Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
  8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tensebut dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu perlu melapor ke Balai KSDA setempat untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
  9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeni, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Penlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

    PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI AREAL BURU
  1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu di areal buru, melapor ke Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa
    a. akta buru
    b. surat izin berburu
    c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
    d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
  2. Selanjutnya pemburu dapat langsung menuju lokasi areal buru.
  3. Selama pemburu benada di lokasi areal buru harus didampingi oleh pemandu buru dan atau petugas Seksi KSDA setempat dan wajib mentaati peraturan penundang-undangan yang berlaku di areal buru.
  4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di areal buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
  5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat Untuk melaksanakan.

Senin, 13 Agustus 2012

Inspirasi-Renungan

Renungan kehidupan
Created : Rinaldo Simbolon

Suatu hari,,seorang anak kecil berumur 7 tahun melihat
ibunya memberi gaji kepada pembntu mereka..
anak kecil itu melihat ibunya memberi uang yg lumayan banyak..
anak itu bngung mngapa ibunya memberi uang kepada pembantu nya itu..
ia pun ingin tau dan menyanyakan kpada pembantu nya itu
"kok bibik dikasih uang sama mama ?"
pembantu itu mnjawab "iya tuan,,karena saya sudah menyuci disini"
anak itu pun jadi kepingin diberi uang sama ibunya.
kmudian suatu malam anak itu mngerjakan sesuatu yg tidak pernah
dikerjakan sbLumnya..
dia mempersiapkan piring dan alat makan lainnya
untuk makan malam..
ibunya bingung,,dan suatu ketika ibunya melihat sebuah surat
di dekat lemari kamar ibunya, yg bertuliskan :
bu,,ini kulakukan tidak gratis loh !
Piring 5 = Rp.2000/piring
sendok 6 = Rp. 500/buah
cangkir 5 = Rp. 1000/cangkir
total semua Rp.18.000 ya ma..
jangan Lupa di balas..
ibunya pun melihat surat itu sambil tersenyum,,
dan kemudian dia membalas..
sang anak berlari ke arah lemari tempat dia meletakkan
surat nya itu dan ternyata sudah ada balasan dari ibunya
yang bertuliskan :
biaya lahir di rumah sakit Rp 4.000.000
biaya susu ketika bayi Rp 2.500.000
sang anak melihat isi nya itu dengan wajah kecewa..
akan tetapi dia belum membaca tulisan kecil yang ada di bawah
surat itu yang bertuliskan :
nak,itu semua kulakukan gratis loh !
karna ibu sayang kamu anakku.
sang anak pun berlari menghampiri ibunya sambil memeluk ibunya
dengan menangis bahagia.

Rabu, 18 Juli 2012

Tarombo Sian Opung Gara Bosi Simbolon


 OP.GARA BOSI SIMBOLON
Mangalap boru ni Opung nami Siregar dohot Sinaga
Anakna Tolu (3)
Boruna Tolu (3)
ANAKNA SIAKKANGAN :
1.      Op. Parbagot Simbolon mangalap boru ni rajai Sinaga/br.Malau
2.      Op. Japuti Simbolon mangalap boru ni rajai Sinaga
3.      Op. Malatam simbolon mangalap boru ni rajai Sinaga
BORUNA :
1. Boru Siakangan Muli tu Amangboru nami Torban Dolok
2. Boru si nomor dua Muli tu Amangboru nami Marga Bakara
3. Boru ni si nomor tolu Muli tu Amangboru nama Marga Siringo-ringo

I. Op.Parbagot Simbolon mangalap boru ni opung nami Sinaga dohot Malau
Anakna Onom (6) halak
Boruna Dua (2) halak
 Anak :
1.      Op.Sodunggaron Simbolon mangalap boru ni tulang nami Silalahi
2.      Op.Appar Satu Simbolon mangalap boru ni rajai Sutumorang
3.      Op.Hasinggaan Simbolon mangalap boru ni rajai Sihotang
4.      Op.Sorminan Simbolon mangalap boru rajai Malau dohot Sitohang
5.      Op.Surungan Simbolon mangalap boru ni rajai Sitinjak
6.      Op.Petrus mangalap boru ni rajai Situmorang
Boru :
1.      Boru Siakkangan muli tu amangboru nami Marbun
2.      Boru si nomor dua muli tu amangboru nami Hutagaol

II. Op.Japuti Simbolon mangalap boru ni rajai Sinaga
Tubuna Sada (1) Boru muli tu Amangboru nami Marbun
*Joli boru Simbolon na mangalap Panoha Marbun

III. Op.Malatam Mangalap boru ni rajai Sinaga
Anakna Dua (2) dohot
Boruna Tolu (3)
ANAK :
1. Anak Siakkangan Ap.Jaitan Simbolon mangalap boru ni rajai Simarsoit dohot Sinurat
2.Anak nomor dua Aman Tinairan Simbolon mangalap boru ni rajai Sinaga
BORU :
1.Boru Siakkangan muli tu amangboru nami Haro Rajagukguk
2.Boru nomor dua muli tu amangboru nami Simarsoit
3.Boru nomor toli muli tu amangboru nami Simarsoit

 OP.SURUNGAN SIMBOLON
Mangalap boru ni rajai Sitinjak
Anakna Tolu (3)
Boruna Tolu (3)
ANAKNA SIAKKANGAN :
1.      Op.Nurmala Simbolon mangalap boru ni rajai Silalahi
2.      Op.Boston mangalap boru ni rajai Nainggolan(+)/Siringo-ringo
3.      Op.Hasiholan Simbolon mangalap boru ni rajai Malau

I.     Op.Nurmala Simbolon mangalap boru ni rajai Silalahi
Anakna Opat (4)
Boruna Dua (2)
ANAK :
1.      Morlan Simbolon mangalap boru ni rajai Sitinjak
2.      Walinton Simbolon (+) mangalap boru ni rajai Manullang
3.      Edison Simbolon mangalap boru ni rajai Simangunsong
4.      Waldemar Simbolon mangalap boru ni rajai Manullang
BORU :
1.      Boru Siakkangan Rusmaida muli tu marga Manurung
2.      Boru nomor dua Lentio muli tu marga Nababan

I.     Morlan Simbolon (A.Nurmala Simbolon) mangalap boru Sitinjak
Anakna Opat (4)
Boruna Opat (4)
ANAK :
1.      Mula Simbolon
2.      Oskar Simbolon
3.      Jepri Simbolon
4.      Rinto Simbolon
BORU :
1.      Nurmala br Simbolon muli tu marga Situmorang (Nai Septi)
2.      Jelita br Simbolon
3.      Nelly br Simbolon muli tu marga Silalahi (Nai Ucok)
4.      Elprida br Simbolon
a.    Nurmala br Simbolon muli tu marga Situmorang (Nai Septi)
Boruna Dua (2) :
1.      Septi br Situmorang
2.      Selvi br Situmorang
b.   Nelly br Simbolon muli tu marga Silalahi
Anakna Sada (1) :
1.      Ucok Silalahi

II.      Walinton Simbolon (+) mangalap boru Manullang
Anak Sada (1)
Boru Dua (2)
ANAK :
1.      Indra Simbolon
BORU :
1.      Hafni br Simbolon muli tu marga Tambunan
2.      Friska br Simbolon
a.      Hafni br Simbolon muli tu marga Tambunan
Boruna Sada (1)
1.      Charlita br Tambunan

III.        Edison Simbolon (A.Joshua) mangalap Boru Mangunsong (+)
Anakna Opat (4)
Boruna Sada (1)
ANAK :
1.      Joshua Simbolon
2.      Alberto Simbolon
3.      Master Simbolon
4.      Ruben Simbolon
BORU :
1.      Juliana br Simbolon

IV.    Waldemar Simbolon (A.Samuel) mangalap boru Manullang
1.      Anakna Sada (1) : Samuel Simbolon
II.  Op.Boston Simbolon mangalap boru ni rajai Nainggolan(+)/Siringo-ringo
Anakna Pitu (7)
Boruna Opat (4)
ANAK :
1.      A.Boston Simbolon mangalap boru ni rajai Hutahaean
2.      A.Pera Simbolon mangalap boru ni rajai Rajagukguk
3.      A.Pitto Simbolon mangalap boru ni rajai Silalahi
4.      A.Jonathan Simbolon mangalap boru ni rajai Siregar
5.      A.Riski Simbolon mangalap boru ni rajai Purba
6.      Darmon Simbolon
7.      Dedy Simbolon
BORU :
1.      Nai Ani boru Simbolon muli tu anakni amangboru nami Sitohang
2.      Nai Samuel boru Simbolon muli tu anakni amangboru nami Sihombing
3.      Nai Iman boru Simbolon muli tu anak ni amangboru nami Lase
4.      Delvy br.Simbolon

*ANAK
a)      A. Boston mangalap boru ni rajai Hutahaean
Anakna Tolu (3)
Boru Dua (2)
ANAK :
1.      Boston Simbolon
2.      Rinaldo Simbolon
3.      Beni Simbolon
BORU :
1.      Esri Nita br.Simbolon
2.      Elsa Rosa br.Simbolon

b)     A. Pera Simbolon mangalap boru ni rajai Rajagukguk
Anakna Sada (1)
Boruna Dua (2)
ANAK :
1.      Haikal Simbolon

BORU :
1.      Pera br. Simbolon
2.      Pintauli br. Simbolon

c)      A. Pitto Simbolon mangalap boru ni rajai Silalahi
Anakna Tolu (3)
1.      Pitto Simbolon
2.      David Simbolon
3.      Darfin Simbolon

d)     A. Jonathan Simbolon mangalap boru ni rajai Siregar
Anakna Sada (1)
1. Michael Jonathan Simbolon

e)      A. Riski Simbolon mangalap boru ni rajai Purba
Anakna Dua (2)
1.      Riski Simbolon
2.      Michael Simbolon

*BORU
a) Nai Ani boru Simbolon muli tu anakni amangboru nami Sitohang
Anakna Dua (2)
Boru Dua (2)
ANAK :
1.      Nando Sitohang
2.      Kevin Sitohang
BORU :
1.      Ani br. Sitohang
2.      Mega br. Sitohang

b) Nai Samuel boru Simbolon muli tu anakni amangboru nami Sihombing
Anakna Dua (2)
Boruna Sada (1)
ANAK :
1.      Samuel Sihombing
2.      Ruyandi Sihombing
BORU :
1.      Yemima br. Sihombing

c) Nai Iman boru Simbolon muli anakni amangboru nami Lase
Anakna Sada (1)
Boru Sada (1)
ANAK :
1.      Imanuel Lase
BORU :
1.      Theresia Lase

III.        Op.Hasiholan mangalap boru Malau
Anakna Lima (5)
Boruna Lima (5)
ANAK :
1.    Hotbin Simbolon (A.Hasiholan)
2.    Jepri Simbolon (A.Anto)
3.    Deston Simbolon (A.Wilson)
4.    Hotjon Simbolon (A.Harapan)
5.    Jusper Simbolon (A.Harapan)
BORU :
1.    Nurli br Simbolon (Nai Rospita)
2.    Lumiar br Simbolon (Nai Tiodora)
3.    Rosida br Simbolon (Nai Leo)
4.    Hotdiana br Simbolon
5.    Arista br Simbolon

ANAK :
a)   A.Hasiholan Simbolon mangalap boru Sinaga
Anakna Dua (2)
Boruna Dua (2)
ANAK :
1. Hasiholan Simbolon
2. Pikser Simbolon
BORU :
1. Tiur br Simbolon
2. Pero br Simbolon

b) A.Anto Simbolon mangalap boru Sinaga
Anakna Tolu (3) :
1. Anto Simbolon
2. Rido Simbolon
3. Ucok Simbolon

c)    A.Wilson Simbolon mangalap boru Sihombing
Anakna Sada (1) :
1. Wilson Simbolon

d)   Hotjon Simbolon (A.Harapan) mangalap boru Malau
Anak : -
Boru : -

e)    Jusper Simbolon (A.Harapan) mangalap boru Marbun
Anak : -
Boru : -

BORU :
a)   Nai Rospita boru Simbolon muli tu marga Zega
Anakna Sada (1)
Boruna Dua (2)
ANAK :
1. Riski Zega
BORU :
1. Rospita br Zega
2. Manda boru Zega
b)   Nai Tiodora boru Simbolon muli tu marga Pardede
Anakna Dua (2)
Boruna Dua (2)
ANAK :
1. Imus Pardede
2. Tomi Pardede
BORU :
1. Tiodora br Pardede
2. Loren br Pardede

c)    Nai Leo boru Simbolon muli tu marga Sianturi
Anakna Tolu (3)
Boruna Sada (1)
ANAK :
1. Leo Sianturi
2. Binsar Sianturi
3. Ucok Sianturi
BORU :
1. Pera br Sianturi